Jelang akhir tahun, Dewan Pers pun tak ketinggalan menggelar ekspose atas kinerja mereka sepanjang 2011. Paparan kinerja ini saya sebut dengan RUPS, laiknya RUPS perusahaan sebagaimana mestinya. Soalnya, acara yang digelar Senin (12/12) di kantor Dewan Pers, dihadiri sejumlah konstituen, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan kantor saya, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat.
Salah satu temuan terpenting yang dipaparkan Dewan Pers adalah jumlah pelanggaran etika pemberitaan media. Menurut Bagir Manan, Ketua Dewan Pers, sepanjang 2011, pelanggaran etika pemberitaan yang paling menonjol adalah berita yang tidak berimbang (22 kasus). Urutan berikutnya adalah mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan berita yang tidak akurat (10 kasus).
Di luar itu masih ada kasus tidak melakukan konfirmasi (6), tidak jelas narasumbernya (4), dan tidak profesional dalam mencari berita (4). Hal lain, selama tahun ini, Dewan Pers juga telah memutuskan 57 kasus pelanggaran kode etik jurnalistik, memediasi kasus (21 buah), dan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) sebanyak 8 buah. Melihat temuan di atas, tampaknya profesionalisme masih menjadi –meminjam istilah Syahrini– “sesuatu” yang harus terus-menerus diperjuangkan. Di sisi lain, sepanjang tahun ini pula, Dewan Pers mengklaim telah mendidik 784 wartawan di seluruh Indonesia.
Sungguh pekerjaan berat memang untuk menegakkan profesionalisme wartawan dan media di republik ini. Apapun, ekspose kinerja tahunan Dewan Pers pantas diapresiasi meski sepi audiens. Sayang, memang….!




Mas sebelumnya perkenalkan saya Lalitya, mahasiswa jurnalistik dari Unpad, saya sedang menyusun skripsi mengenai media massa. Tulisan mengenai ulasan RUPS dewan pers cukup berguna untuk penambahan data di skripsi saya. Oleh karena itu saya mau ijin kutip dengan menyertakan alamat blog mas ini
oiya mas, apakah mas ada ulasan mengenai oplah surat kabar di Indonesia?
terima kasih