Selama satu bulan seminggu, 1 Juli – 5 Agustus 2010, saya dan tim menjelajah empat kota –Makassar, Palembang, Semarang, dan Bandung– berjumpa sejumlah akademisi jurnalisme dan komunikasi, serta praktisi media lokal (cetak, elektronik, dan online). Misi utamanya lumayan berat: menggagas pedoman magang di media bagi mahasiswa jurnalistik di seluruh negeri ini.
Hhhhhhhhmmmm…. Unesco Jakarta, berbaik hati mendukung program kantor saya, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat ini. Ada visi yang sama antara kantor saya dengan Unesco Jakarta. Ingin mendorong sebanyak mungkin kader-kader jurnalis di media yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu, yang berasal dari pendidikan jurnalisme di perguruan tinggi. Kebetulan, pada 2007, Unesco meluncurkan sebuah buku tentang pedoman penyusunan kurikulum jurnalisme. Dari buku inilah, workshop penyusunan pedoman magang bagi mahasiswa jurnalistik saya kemas dengan dukungan Unesco Jakarta.
Yang paling mendasar ketika menyebut kata “magang” dalam konteks pendidikan jurnalisme, adalah sebuah proses “berlatih bekerja” sebagai jurnalis –di media cetak, elektronik, dan online– selama kurun waktu tertentu. Magang di sini juga berbeda dan sama sekali tidak menyerupai kegiatan kuliah kerja lapangan (KKL), atau bahkan studi banding, yang acapkali juga diselenggarakan mahasiswa berbagai perguruan tinggi.
Magang jurnalistik juga bukanlah magang dalam pemahaman anak-anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bagian grafika. Seratus persen magang dalam workshop yang diadakan kantor saya ini, benar-benar diorientasikan kepada mahasiswa jurnalistik di perguruan tinggi…!!!
Jadilah workshop di empat kota tempo hari, menjanjikan sebuah temuan menarik. Dan… begitulah memang tekadnya. Alhasil, bersama puluhan teman baru itu, berhasil ditelurkan rekomendasi bagi proses magang di media bagi mahasiswa jurnalistik dan atau komunikasi. Berikut rekomendasi selengkapnya:
I. Persyaratan Umum
- Mahasiswa jurnalistik diwajibkan magang pada semester 7 (tujuh). Atau telah lulus mata kuliah wajib di bidang jurnalisme, seperti Pengantar Jurnalistik, Teknik Mencari dan Menulis Berita, serta Penulisan Features. Mahasiswa bersangkutan juga harus terlebih dahulu menguasai teori dasar-dasar jurnalistik, riset media, peliputan berita, penulisan, kepemimpinan, produksi audio visual, dan editing.
- Sebelum magang berlangsung, sebaiknya mahasiswa calon pemagang mendapatkan pembekalan tentang kerja jurnalistik di lembaga media dari wakil-wakil lembaga media selama masa tertentu.
- Mahasiswa caon pemagang perlu diberi pembekalan non jurnalisme untuk memperkuat pengetahuan mereka tentang media dan beyond, antara lain: organisasi media, budaya media, kode etik jurnalistik, diskusi-diskusi membahas berbagai kasus jurnalisme kontemporer, dll.
- Bobot magang adalah 3 – 4 SKS.
- Masa atau lama waktu magang antara 1 – 2 bulan.
- Magang tidak bisa digantikan dengan mata kuliah lainnya.
- Magang bagi mahasiswa jurnalistik diwajibkan di seluruh lembaga media (lembaga media cetak, elektronik, dan media online) yang profesional dan memiliki atau menyelenggarakan program jurnalisme (pemberitaan). Profesional di sini adalah mengacu kepada lembaga media yang beroperasi secara komersial maupun diselenggarakan oleh Negara (RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara). Ini untuk menghindari bias bahwa magang bisa diselenggarakan di media non-komersial seperti pers mahasiswa, media internal perusahaan, maupun media komunitas.
- Dengan magang di lembaga media komersial, mahasiswa pemagang akan mendapatkan ”nuansa dan ruh” kerja jurnalisitik, serta berlatih bekerja secara profesional dari para jurnalis di lembaga media tersebut. Antara lain merasakan aura mematuhi tenggat waktu (deadline), mengikuti rapat perencanaan liputan, susah senangnya memburu narasumber berita, dll.
II. Syarat Administratif
- Untuk magang di perusahaan media, mahasiswa calon pemagang harus memenuhi prosedur persyaratan administratif, seperti membawa surat pengantar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat ia kuliah, serta proposal magang yang telah disetujui dosen pembimbing magang di kampusnya. Di masa datang, seyogianya setiap perusahaan media menyediakan aplikasi magang secara standar yang bisa diunduh melalui website media bersangkutan oleh setiap calon mahasiswa magang.
- Mahasiswa pemagang juga harus memahami kode etik jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, serta mematuhi ketentuan yang berlaku pada perusahaan media. Serta memenuhi kriteria kompetensi yang dipersyaratkan oleh PT bersangkutan, antara lain: Kompetensi Peliputan, Kompetensi Penulisan, Kompetensi Penyuntingan, Kompetensi Pembuatan Foto Jurnalistik, Kompetensi Produksi Media Cetak, Kompetensi Produksi Karya Jurnalistik Radi, Kompetensi Produksi Karya Jurnalistik TV, dan Kompetensi Online Journalism.
- Lembaga magang yang dipilih oleh pemagang, harus sesuai persetujuan atau minimal diketahui lembaga Perguruan Tinggi (PT) dan perusahaan media berdasarkan placement test pemagang.
- Proses magang diselenggarakan secara kelembagaan, dengan persetujuan antara lembaga PT dan lembaga media. Seyogianya terdapat MoU antara kedua belah pihak (Perguruan Tinggi dan Lembaga Media).
III. Monitoring, Penilaian, dan Laporan
- Selama proses magang berlangsung, mahasiswa pemagang harus tetap melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing di kampus secara periodik (minimal 2 kali konsultasi selama magang berlangsung). Ini merupakan bentuk monitoring dosen pembimbing di kampus terhadap mahasiswa pemagang.
- Selama magang berlangsung, mahasiswa pemagang akan mendapat bimbingan dari supervisor di lembaga media tempat ia magang. Supervisor dari media tersebut akan memberikan tugas-tugas kepada mahasiswa pemagang sekaligus melakukan monitoring hasil tugas si pemagang.
- Tugas-tugas reportase dan jurnalisme yang biasa dikerjakan jurnalis di media, bisa dijadikan ”penugasan” bagi mahasiswa magang. Khususnya tugas-tugas reportase ringan dan tidak bersifat live report (untuk di radio dan televisi). Jika memungkinkan, tugas-tugas liputan yang lebih berat semacam investigasi, juga bisa melibatkan mahasiswa pemagang, sejauh ia tetap menjalaninya secara tandem dengan wartawan senior di media bersangkutan.
- Nilai akhir magang si mahasiswa akan ditentukan dari penilaian bersama antara dosen pembimbing di kampus dan pembimbing di lembaga media tempat magang.
- Mahasiswa magang akan mendapat Surat Keterangan Pernah Magang dari lembaga media tempat ia menjalani magang.
- Usai magang berlangsung, mahasiswa pemagang harus membuat Laporan Akhir Magang kepada kampus. Copy dari laporan dimaksud juga harus dikirimke lembaga tempat ia magang.
- Laporan akhir magang disusun sebagaimana panduan laporan yang telah disetujui dosen pembimbing di kampus dan dilengkapi portofolio selama magang di media.


